Senin, 17 Maret 2026 – Rektor (Harry Sugara, M.Pd) bersama Wakil Rektor 1 (Siti Zaenab Nurul Haq, ST., MT), dan Ketua LPPM (Rini Ratna Nafita Sari, S.M., MM) melangsungkan sosialisasi draf kebijakan dan program PkM Kahuripan Berdampak. Adapun tujuan diadakannya sosialisasi tersebut yaitu, tercapainya pemahaman Dekan dan Kaprodi agar program PkM tidak lagi hanya berorientasi pada pemenuhan pelaporan kinerja BKD, namun sudah harus memiliki target capaian kinerja mutu luaran produk PkM, membangun relevansi program PkM yang berbasis riset dan wajib meningkatkan luaran produk PkM dosen yang berdampak pada masyarakat.
Melalui sosialisasi tersebut, Rektor bersama jajaran terkait melakukan upaya pembenahan tata Kelola pelaksanaan PkM yang dituangkan melalui peraturan Rektor. Pertama, berbasis riset; Kedua, kolaboratif; Ketiga, berbasis luaran produk; Keempat, kekayaan intelektual HKI/ Paten; Kelima, berdampak. Pelaksanaan program pengabdian kepada Masyarakat menghasilkan produk yang dapat memberikan peningkatan nilai dan kontribusi nyata sehingga bermanfaat di masyarakat, organisasi, lembaga swasta/ negeri, atau pengguna lulusan; Keenam, diadopsi oleh pengguna manfaat.
Pelaksanaan program PkM kali ini juga ditentukan dengan memperhatikan relevansi dengan latar belakang visi dan misi keilmuan program studi. Berkontribusi pada pengembangan ruang lingkup keilmuan dan pencapaian learning outcame program studi. Relevan dengan perkembangan keilmuan program studi dan isu strategis kewilayahan di tingkat lokal, regional, atau nasional.
Selain itu juga berkorelasi dan menunjang pada tujuan program sustainable development goals (SDGs) yang tertuang pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 358/M/2026 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan LLDIKTI di Kemendiksaintek pada IKU 4 Persentase luaran hasil kerja sama dan hilirisasi antara perguruan tinggi dengan industri/Lembaga, IKU 5 Persentase luaran hasil kerja sama dan hilirisasi antara perguruan tinggi dengan industri/Lembaga, dan IKU 7 yaitu Kontribusi/dedikasi pada masyarakat keterlibatan perguruan tinggi dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).