Rapat Koordinasi Pembenahan Dan Perumusan Tata Kelola Pelaksanaan PKM Kahuripan Berdampak
Jumat, 6 Maret 2026 – Rektor bersama Wakil Rektor 1 dan Ketua Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) melangsungkan rapat koordinasi tentang beberapa permasalahan tata kelola pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat (PkM) dosen program studi. Adapun permasalahan yang terjadi diantaranya, program PkM dosen program studi masih berorientasi pada pemenuhan pelaporan kinerja tri dharma, belum adanya target capaian kinerja mutu luaran produk PkM, tingginya ketergantungan pelaksanaan PkM unggulan pada hibah eksternal, rendahnya relevansi program PkM yang berbasis riset dan minimnya luaran produk PkM dosen yang berdampak pada masyarakat.
Berdasarkan persoalan tersebut, dalam rapat koordinasi dihasilkan beberapa usulan pembenahan tata Kelola pelaksanaan PkM yang dituangkan melalui peraturan Rektor. Pertama, berbasis riset. Teknologi dan inovasi yang diterapkan adalah hasil penelitian terdahulu yang dapat diaplikasikan oleh tim pengusul dalam program pengabdian kepada masyarakat. Kedua, kolaboratif. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat pada program studi dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan internal dan eksternal. Ketiga, berbasis luaran produk. Pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat memiliki luaran berupa produk yang diimplementasikan dan ditujukan kepada pengguna manfaat/ stakeholder eksternal di masyarakat, organisasi, Lembaga swasta/ negeri, atau pengguna lulusan. Keempat, kekayaan intelektual HKI/ Paten. Kelima, berdampak. Pelaksanaan program pengabdian kepada Masyarakat menghasilkan produk yang dapat memberikan peningkatan nilai dan kontribusi nyata sehingga bermanfaat di masyarakat, organisasi, lembaga swasta/ negeri, atau pengguna lulusan. Keenam, diadopsi oleh pengguna manfaat. Produk yang diimplementasikan dalam program PkM harus dapat digunakan, diadaptasi dan memiliki potensi untuk diadopsi oleh pengguna manfaat secara terbatas bahkan pada kalangan luas, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Pelaksanaan program PkM kali ini juga ditentukan dengan memperhatikan relevansi dengan latar belakang visi dan misi keilmuan program studi. Berkontribusi pada pengembangan ruang lingkup keilmuan dan pencapaian learning outcame program studi. Relevan dengan perkembangan keilmuan program studi dan isu strategis kewilayahan di tingkat lokal, regional, atau nasional. Selain itu juga berkorelasi dan menunjang pada tujuan program sustainable development goals (SDGs) yang tertuang pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 358/M/2026 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan LLDIKTI di Kemendiksaintek pada IKU 4 Persentase luaran hasil kerja sama dan hilirisasi antara perguruan tinggi dengan industri/Lembaga, IKU 5 Persentase luaran hasil kerja sama dan hilirisasi antara perguruan tinggi dengan industri/Lembaga, dan IKU 7 yaitu Kontribusi/dedikasi pada masyarakat keterlibatan perguruan tinggi dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).