Logo Kahuripan

Rektorat

Universitas Kahuripan Kediri

Ruang Publikasi

Berita & Rilis Pers

Kumpulan informasi resmi, kegiatan eksekutif, dan kebijakan terbaru dari Rektorat Universitas Kahuripan Kediri.

Thumbnail
26 Mei 2026

Bidang 2 - Sosialisasi Draf Kebijakan & Program Masa Tunggu, Sertifikasi dan Studi Lanjut S3 Dosen

Selasa, 26 Mei 2026 – Rektor (Harry Sugara, M.Pd) bersama Wakil Rektor 2 (Eko Prasetyo, S.AK., M. AK), Direktur DSDK (Rini Ratna Nafita Sari, S.M., MM) dan Kepala Kepegawaian melangsungkan sosialisasi tentang draf kebijakan & program masa tunggu, sertifikasi dan studi lanjut S3 Dosen. Dalam sosialisasi ini Rektor menekankan pentingnya proyeksi pengembangan karir jabatan fungsional, sertifikasi dan studi lanjut dosen, meminimalisir keterlambatan pengajuan jabatan fungsional, sertifikasi dan studi lanjut dosen serta mempercepat pengembangan kapasitas sumber daya dosen yang profesional melalui efektifitas pemantauan waktu pengajuan. Sosialisasi kebijakan ini menekankan diantaranya tentang proporsi jafung Lektor, sertifikasi dosen dan studi lanjut (S3). Pertama, proporsi jumlah dosen program studi dengan jabatan fungsional Lektor (L) minimal memiliki ≥60% dari total DTPS. Kedua, proporsi jumlah dosen program studi dengan status tersertifikasi minimal memiliki jumlah ≥60% dari total DTPS. Ketiga, proporsi jumlah dosen program studi dengan gelar studi lanjut doktoral minimal memiliki ≥40% dari total DTPS. Selanjutnya disosialisasikan terkait masa tunggu jabatan fungsional diantaranya: Pertama, Dosen dengan pengajuan kenaikan status tenaga pengajar menuju asisten ahli (AA) dengan ketentuan masa tunggu ≤ 2 tahun. Kedua, dosen dengan pengajuan jabatan fungsional menuju lektor (L) dengan ketentuan masa tunggu ≤ 3 tahun. Ketiga, dosen dengan pengajuan jabatan fungsional menuju lektor kepala (LK) dengan ketentuan masa tunggu ≤ 3 tahun. Keempat, dosen dengan pengajuan jabatan fungsional menuju guru besar (GB) dengan ketentuan masa tunggu ≤ 12 tahun. Kelima, bagi dosen yang telah berstatus eligible namun mengalami keterlambatan pengajuan melebihi ketentuan masa tunggu pada Pasal 5 maka diberikan waktu yaitu ≤ 1 tahun untuk menyiapkan dan mengajukan kenaikan kepangkatan sejak terbitnya peraturan tersebut. Pada pengajuan sertifikasi dosen dengan status eligible wajib diajukan dengan masa tunggu ≤ 3 tahun sejak terbitnya kepangkatan terakhir. Berikutnya juga diatur mengenai masa tunggu program studi lanjut dosen (S3). Pertama, dosen tetap program studi dengan gelar Magister (S2) wajib melanjutkan studi lanjut program doktoral setidaknya dengan ketentuan masa tunggu ≤ 5 tahun sejak dipenuhinya jabatan fungsional dan sertifikasi sebagaimana pada Pasal 5 (1). Kedua, bagi dosen yang telah memenuhi ketentuan pada Pasal 8 (1) dan (2) namun mengalami keterlambatan pengajuan melebihi ketentuan masa tunggu pada ayat (3) maka diberikan waktu masa tunggu ≤ 3 tahun untuk menyiapkan perencanaan studi lanjut sejak terbitnya peraturan tersebut. Melalui kebijkan ini maka diharapkan dapat memperjelas proyeksi pengembangan karir jabatan fungsional, sertifikasi dan studi lanjut dosen, meminimalisir keterlambatan, mempercepat pengembangan kapasitas sumber daya dosen yang profesional dan meningkatkan poin akreditasi program studi pada kriteria kapasitas dan pengelolaan sumber daya dosen program studi.

Baca Selengkapnya
Thumbnail
24 April 2026

Bidang 1 - Sosialisasi dan Koordinasi Pembentukan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Fakultas

Selasa, 28 Mei 2026 – Rektor (Harry Sugara, M.Pd) melangsungkan rapat koordinasi tentang Pembentukan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) bersama 4 Dekan fakultas Universitas Kahuripan Kediri. Dalam sosialisasi ini Rektor menekankan pentingnya perang Gugus Penjaminan Mutu di tingkat fakultas. Selain menjadi struktur organisasi yang diatur di Statuta Universitas Kahuripan Kediri, GPM juga menjadi alternatif solusi bagi keberagaman kebijakan mutu dari masing-masing Lembaga AKreditasi mandiri program studi yang memiliki karakteristik penekanan akreditasinya masing-masing. Rapat koordinasi ini menekankan beberapa hal diantaranya peran GPM yaitu menjadi tim Ad Hoc pelaksanaan SPMI di Tingkat Fakultas, Task Force pelaksanaan siklus PPEPP di Tingkat Fakultas, Task Force penyusunan dokumen laporan hasil AMI, Task Force penyusunan dokumen RTM/ RTL dan Task Force penyiapan akreditasi prodi di masing-masing fakultas. Membantu dalam mempersiapkan perangkat SPMI di ingkat fakultas, meliputi: 1) Perumusan dan penetapan kebijakan SPMI; 2) Perumusan Pedoman dan Penerapan Siklus PPEPP Standar Dikti dalam SPMI; 3) Perumusan dan penetapan standar SPMI; dan 4) Perumusan dan penetapan Tata Cara Pendokumentasian Implementasi SPMI; Pelaksanaan SPMI GPM Fakultas setidaknya minimal dilakukan sebanyak 2 kali dalam 1 tahun periode akademik. Pelaksanaan SPMI GPM Fakultas dapat dilakukan berdasarkan Surat Penetapan dan Surat Tugas yang diberikan dalam pertengahan tahun dan menjelang akhir tahun periode akademik. Pelaksanaan SPMI GPM Fakultas dapat dilakukan lebih dari 2x pelaksanaan apabila dibutuhkan berdasarkan kebutuhan dan instruksi pimpinan Universitas dalam hal ini oleh Wakil Rektor 1/ Rektor. Melalui pembentukan gugus jaminan mutu fakultas ini diharapkan membantu mempercepat dan memperkuat lembaga dan sistem penjaminan mutu internal Universitas Kahuripan Kediri menuju Unggul.

Baca Selengkapnya
Thumbnail
17 Maret 2026

Bidang 1 - Sosialisasi Draf Kebijakan & Program PkM Kahuripan Berdampak

Senin, 17 Maret 2026 – Rektor (Harry Sugara, M.Pd) bersama Wakil Rektor 1 (Siti Zaenab Nurul Haq, ST., MT), dan Ketua LPPM (Rini Ratna Nafita Sari, S.M., MM) melangsungkan sosialisasi draf kebijakan dan program PkM Kahuripan Berdampak. Adapun tujuan diadakannya sosialisasi tersebut yaitu, tercapainya pemahaman Dekan dan Kaprodi agar program PkM tidak lagi hanya berorientasi pada pemenuhan pelaporan kinerja BKD, namun sudah harus memiliki target capaian kinerja mutu luaran produk PkM, membangun relevansi program PkM yang berbasis riset dan wajib meningkatkan luaran produk PkM dosen yang berdampak pada masyarakat. Melalui sosialisasi tersebut, Rektor bersama jajaran terkait melakukan upaya pembenahan tata Kelola pelaksanaan PkM yang dituangkan melalui peraturan Rektor. Pertama, berbasis riset; Kedua, kolaboratif; Ketiga, berbasis luaran produk; Keempat, kekayaan intelektual HKI/ Paten; Kelima, berdampak. Pelaksanaan program pengabdian kepada Masyarakat menghasilkan produk yang dapat memberikan peningkatan nilai dan kontribusi nyata sehingga bermanfaat di masyarakat, organisasi, lembaga swasta/ negeri, atau pengguna lulusan; Keenam, diadopsi oleh pengguna manfaat. Pelaksanaan program PkM kali ini juga ditentukan dengan memperhatikan relevansi dengan latar belakang visi dan misi keilmuan program studi. Berkontribusi pada pengembangan ruang lingkup keilmuan dan pencapaian learning outcame program studi. Relevan dengan perkembangan keilmuan program studi dan isu strategis kewilayahan di tingkat lokal, regional, atau nasional. Selain itu juga berkorelasi dan menunjang pada tujuan program sustainable development goals (SDGs) yang tertuang pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 358/M/2026 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan LLDIKTI di Kemendiksaintek pada IKU 4 Persentase luaran hasil kerja sama dan hilirisasi antara perguruan tinggi dengan industri/Lembaga, IKU 5 Persentase luaran hasil kerja sama dan hilirisasi antara perguruan tinggi dengan industri/Lembaga, dan IKU 7 yaitu Kontribusi/dedikasi pada masyarakat keterlibatan perguruan tinggi dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Baca Selengkapnya
Thumbnail
13 Maret 2026

Bidang 3 - Rakor Optimalisasi Partisipasi Mahasiswa UKK Dalam Ajang Nasional P2MW Kemdiktisaintek Tahun 2026

Jumat, 13 Maret 2026 – Rektor (Harry Sugara, M.Pd) bersama Wakil Rektor 3 (Yopi Arianto, S.Pd., M.Pd), dan Tim Pembimbing Internal P2MW (Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha) UKK terdiri dari 1) Demy Filsafa Ratna Putra, SP., MP, 2) Rini Ratna Sari, S.E., MM, 3) Petty Arisanti, S.Pd., MM dan 4) Sherlita Octaviana rachma Putri, S.P., M.P. melangsungkan rapat koordinasi tentang progress report kesiapan partisipasi serta proposal tim mahasiswa program studi Universitas Kahuripan Kediri. Program ini dilatarbelakangi dengan semangat prestasi yang telah menjadi budaya tahunan bahwa Tim Kemahasiswaan UKK selalu lolos dalam pendanaan program P2MW yang diadakan oleh Kemdiktisaintek setiap tahunnya. Melalui program tersebut, Rektor bersama Wakil Rektor 3 dan Tim Pembimbing P2MW UKK melakukan beberapa upaya mulai dari sosialisasi program, mengelola dan menseleksi proposal mahasiswa, serta siap melakukan pendampingan. Program pendampingan meliputi asistensi perumusan masalah, identifikasi potensi peluang, luaran produk potensial yang memiliki nilai inovasi dan pengembangan berkelanjutan. Tim pembimbing P2MW internal UKK juga telah memastikan pembagian proposal mahasiswa yang mendaftar telah mengisi di semua kategori. Adapun kategori yang telah terisi diantaranya yaitu kategori usaha seperti makanan-minuman, budidaya, industri kreatif, jasa parwisata, manufaktur-teknologi dan bisnis digital). Sesuai arahan Rektor dan Wakil Rektor 3, dipastikan tahun 2026 ini, Tim kemahasiswaan UKK dapat memasuki di hamper semua kategori dan pembimbing P2MW telah menunaikan tugasnya dengan baik. Melalui partisipasi Universitas Kahuripan Kediri dalam ajang nasional P2MW tersebut, diharapkan mampu mencapai peningkatan mutu pada poin akreditasi yaitu prestasi mahasiswa. Selain itu keberhasilan di tahun ini diharapkan juga menjaga eksistensi dan reputasi nama Universitas Kahuripan Kediri tetap lolos dalam pendanaan program P2MW yang zbergengsi setiap tahunnya.

Baca Selengkapnya
Thumbnail
12 Maret 2026

Bidang 2 - Rakor Program Digitalisasi Sistem Pay Roll, Digital Library, KPI Struktural dan PAMUTU Universitas Kahuripan Kediri

Senin, 9 Maret 2026 – Rektor (Harry Sugara, M.Pd) bersama Wakil Rektor 1 (Siti Zaenab Nurul Haq, ST., MT), Wakil Rektor 2 (Eko Prasetyo, S.AK., M. AK), Direktur DSDK (Rini Ratna Nafita Sari, S.M., MM) dan Direktur DITSI (Mohammad Towil Umuri, S. Kom) melangsungkan rapat koordinasi tentang progress report digitalisasi sistem pembayaran dan payroll dalam bentuk platform mandiri milik Universitas Kahuripan Kediri. Program kerja ini dilatarbelakangi dengan masih minimnya digitalisasi system tata Kelola Universitas di internal Universitas. Hal tersebut dikarenakan banyaknya pola dan skema pengelolaan yang masih dilakukan dengan pendekatan konvensional sehingga dirasakan tidak efisien dan kurang efektif. Melalui program kerja tersebut, Rektor bersama jajaran terkait melakukan upaya pengembangan dengan pendekatan digitalisasi terhadap beberapa system Universitas. Pertama, digitalisasi system Pay Roll di bidang keuangan. Program ini bertujuan membangun digitalisasi alur keuangan kampus yang akuntabel dengan sistem terintegrasi yang menghubungkan penetapan tagihan mahasiswa, pembayaran, hingga pelaporan. Kedua, perpustakaan digital (digital library). Program ini bertujuan memberikan fasilitas mahasiswa dan dosen untuk bisa meminjam dan mengakses refrensi bacaan berupa dokumen e book, artikel jurnal, e skripsi, dll yang dikemas dalam bentuk platform digital e library. Ketiga, KPI pejabat structural. Program ini bertujuan untuk memudahkan pengisian dan pelaporan indicator kinerja pejabat structural yang terintegrasi dengan system pay roll sehingga pelaporan kinerja secara otomatis dapat terekap dengan system penggajian. Keempat, pangkalan mutu (PAMUTU Kahuripan). Program ini bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh dokumentasi pelaksanaan system penjaminan mutu PPEPP (penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan) sehingga mempermudah menganalisis capaian mutu akreditasi program studi dan institusi. Melalui program pengembangan digitalisasi system tata Kelola Universitas tersebut, diharapkan mampu mencapai peningkatan mutu kinerja yang berdaya saing dan menjawab kebutuhan dan tantangan di era transformasi digital 4.0.

Baca Selengkapnya
Thumbnail
10 Maret 2026

Bidang 1 - Rakor Perumusan Kebijakan Peraturan Rektor Tentang Tata Kelola Pelaksanaan PkM Kahuripan Berdampak

Jumat, 6 Maret 2026 – Rektor bersama Wakil Rektor 1 dan Ketua Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) melangsungkan rapat koordinasi tentang beberapa permasalahan tata kelola pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat (PkM) dosen program studi. Adapun permasalahan yang terjadi diantaranya, program PkM dosen program studi masih berorientasi pada pemenuhan pelaporan kinerja tri dharma, belum adanya target capaian kinerja mutu luaran produk PkM, tingginya ketergantungan pelaksanaan PkM unggulan pada hibah eksternal, rendahnya relevansi program PkM yang berbasis riset dan minimnya luaran produk PkM dosen yang berdampak pada masyarakat. Berdasarkan persoalan tersebut, dalam rapat koordinasi dihasilkan beberapa usulan pembenahan tata Kelola pelaksanaan PkM yang dituangkan melalui peraturan Rektor. Pertama, berbasis riset. Teknologi dan inovasi yang diterapkan adalah hasil penelitian terdahulu yang dapat diaplikasikan oleh tim pengusul dalam program pengabdian kepada masyarakat. Kedua, kolaboratif. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat pada program studi dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan internal dan eksternal. Ketiga, berbasis luaran produk. Pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat memiliki luaran berupa produk yang diimplementasikan dan ditujukan kepada pengguna manfaat/ stakeholder eksternal di masyarakat, organisasi, Lembaga swasta/ negeri, atau pengguna lulusan. Keempat, kekayaan intelektual HKI/ Paten. Kelima, berdampak. Pelaksanaan program pengabdian kepada Masyarakat menghasilkan produk yang dapat memberikan peningkatan nilai dan kontribusi nyata sehingga bermanfaat di masyarakat, organisasi, lembaga swasta/ negeri, atau pengguna lulusan. Keenam, diadopsi oleh pengguna manfaat. Produk yang diimplementasikan dalam program PkM harus dapat digunakan, diadaptasi dan memiliki potensi untuk diadopsi oleh pengguna manfaat secara terbatas bahkan pada kalangan luas, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Pelaksanaan program PkM kali ini juga ditentukan dengan memperhatikan relevansi dengan latar belakang visi dan misi keilmuan program studi. Berkontribusi pada pengembangan ruang lingkup keilmuan dan pencapaian learning outcame program studi. Relevan dengan perkembangan keilmuan program studi dan isu strategis kewilayahan di tingkat lokal, regional, atau nasional. Selain itu juga berkorelasi dan menunjang pada tujuan program sustainable development goals (SDGs) yang tertuang pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 358/M/2026 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan LLDIKTI di Kemendiksaintek pada IKU 4 Persentase luaran hasil kerja sama dan hilirisasi antara perguruan tinggi dengan industri/Lembaga, IKU 5 Persentase luaran hasil kerja sama dan hilirisasi antara perguruan tinggi dengan industri/Lembaga, dan IKU 7 yaitu Kontribusi/dedikasi pada masyarakat keterlibatan perguruan tinggi dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Baca Selengkapnya